Kajian Online Pekanan
Pekan ke-1: Spesial Ramadhan
Edisi Februari 2026
FIKES UNIMMA

Bukan pembatal puasa (1): Mencicipi makanan

Ibnu Abbas pernah menyampaikan bahwa:

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf no.9277. Hadits hasan dalam Irwa’ Al Ghalil no.937 karya Al Albani).

Hadits dengan status hasan adalah hadits yang tergolong dapat diterima sebagai dalil sebuah amal ibadah tertentu.

Intinya, mencicipi makanan saat puasa Ramadhan dibolehkan dengan syarat:

Pertama
Tidak masuk ke tenggorokan. Maksudnya, makanan tersebut hanya sebatas dicicipi di lidah, kemudian segera dikeluarkan tanpa ditelan.

Kedua
Ada keperluan. Misalnya, juru masak, suami atau isteri yang ingin memastikan rasa sebelum disajikan.

Namun, hukumnya bisa menjadi makruh jika dilakukan tanpa alasan yang jelas atau hanya iseng. Puasa juga bisa batal jika makanan sengaja ditelan. Sebaliknya, jika tertelan tanpa unsur kesengajaan, puasa tetap sah.

Atas dasar itu, maka prinsip kehati-hatian sangat penting saat mencicipi. Menghindarinya akan jauh lebih utama. Bagi mereka yang berpengalaman memasak, nampaknya tidak perlu mencicipi karena dapat memperkirakan rasa dari takaran bumbunya.

Semoga bermanfaat.