Kajian Online Pekanan
Pekan ke-2: Spesial Ramadhan
Edisi Februari 2026
FIKES UNIMMA

Bukan pembatal puasa (2): Masih junub saat subuh tiba

Seorang Muslim yang bangun saat adzan subuh atau lebih dari waktu itu dan masih dalam keadaan Junub, maka tetap wajib meneruskan puasanya. Karena puasa tidak boleh dibatalkan hanya karena alasan tersebut.

Hal ini berdasarkan dalil dari QS. Al Baqarah ayat 187 dan sebagian hadits yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa (HR. Bukhari no.1926, Shahih; HR. Muslim no. 1109, Shahih).

Penjelasan tersebut mengindikasikan bahwa bangun kesiangan dalam keadaan tertentu tidak menjadi alasan untuk tidak berpuasa Ramadhan.

Semoga bermanfaat.