
Kajian Online Pekanan
Pekan ke-4: Spesial Syawal
Edisi April 2026
FIKES UNIMMA
Seputar syawal (4): Wafat namun masih ada hutang puasa Ramadhan
Nabi menyampaikan bahwa seorang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka keluarga atau kerabatnya yang menggantikan puasanya (HR. Bukhari no.1952, Shahih). Hadits tersebut bersifat umum, baik puasa Ramadhan atau puasa lainnya.
Adapun perinciannya sebagai berikut:
Pertama
Ada seorang yang sakit mulai hari ke-1 sampai ke-10 Ramadhan yang membuatnya tidak bisa berpuasa. Kemudian di hari ke-11 sembuh dan ia dapat melanjutkan berpuasa sampai Ramadhan selesai.
Namun sayangnya, ketika di bulan syawal ia tidak meng-qadhanya padahal sebenarnya mampu. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki utang puasa 10 hari. Maka dalam hal ini, anggota keluarga yang mengganti puasanya (HR. Muslim no.1147, Shahih).
Kedua
Dari contoh yang pertama tadi, mengganti puasanya boleh berbagi dengan anggota keluarga lainnya (Taudhihul Ahkam Syarah Bulughul Maram no. 2/712 karya Abdullah Al Bassam).
Misalnya, hutang puasanya 10 hari tadi dibagi kepada 5 anggota keluarga, sehingga masing-masing berpuasa 2 hari.
Ketiga
Qadha puasanya boleh tidak berurutan (HR. Abdur Rozaq dalam Mushannaf no.4:241,243, Shahih).
Misalnya, dari contoh nomor 2 tadi maka boleh dijeda puasanya. Pekan ini satu hari, pekan depan satu hari. Atau skema waktu lainnya.
Keempat
Namun dari contoh yang nomor 1 tadi, misalnya ia sakit selama 10 hari kemudian di hari yang ke-11 meninggal dunia sehingga membuatnya tidak ada waktu untuk meng-qadha. Maka dalam hal ini, anggota keluarganya tidak perlu menggantikan puasa atau membayar fidyah untuknya (Al Majmu’ Syarah Muhadzab no.6:367 karya An Nawawi).
Semoga bermanfaat dan semoga Allah subhaanahu wa ta’ala mempertemukan kita dengan Ramadhan tahun selanjutnya, Aamiin.
Recent Comments