Dalam UU Keperawatan No. 38 tahun 2014 pasal 30 ayat (2) huruf m menjelaskan bahwa dalam memberikan asuhan keperawatan perawat berwenang untuk memberikan terapi komplementer dan alternatif. Secara legalitas hukum tidak ada masalah ketika perawat memberikan terapi komplementer pada praktik mandiri atau di fasilitas kesehatan lainya. Dalam teori keperawatan yang diungkapkan oleh Florence Nightingle (1954) keperawatan adalah menempatkan manusia dalam kondisi yang terbaik, yaitu kondisi lingkungan yang alamiah dan pendekatan holistik (mind-body-spirit) untuk mencegah atau mengobati penyakit atau cedera. Dalam rangka implementasi teori tersebut dan juga visi dan misi program studi profesi ners, FIKES UNIMMA mengadakan pelatihan hipnoterapi bagi dosen keperawatan.
Hipnocaring atau Hipnoterapi merupakan terapi yang diberikan kepada klien dalam keadaan Hipnosis. Kata “Hipnosis” adalah kependekan dari istilah James Braid’s “neuro-hypnotism” berarti “tidurnya sistem syaraf” (Wikipedia Indonesia). Hipnoterapi merupakan penggunaan teknik hipnosis yang diarahkan untuk membantu individu ke arah kesehatan dan keutuhan pikiran, tubuh, dan jiwanya.
Kegiatan ini diikuti oleh semua dosen keperawatan pada tanggal Rabo, 16 November 2022. Dalam sambutannya Dekan FIKES UNIMMA, Dr. Heni Setyowati Esti Rahayu, S.Kp, M.Kes menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting sebagai implementasi visi misi program studi profesi Ners. Pelatihan ini diisi oleh Ns Suroso, S.Kep dan Ns. Ahmad Sugondo, S.Kep selaku pakar hipnotis dari Rumah Hipnotis Indonesia.
Recent Comments