
Kajian Online Pekanan
Pekan ke-4: Spesial Ramadhan
Edisi Maret 2026
FIKES UNIMMA
Bukan pembatal puasa (4): Makan minum saat Imsak
Makan dan minum saat waktu Imsak sebenarnya masih diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena batas akhir sahur yang sesungguhnya adalah ketika fajar shadiq terbit atau saat masuknya waktu subuh (QS. Al Baqarah ayat 187).
Meski begitu, sangat dianjurkan untuk tidak bersahur terlalu dekat dengan waktu subuh. Sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya seluruh aktivitas makan dan minum sudah selesai setidaknya 5 menit sebelum azan berkumandang.
Merujuk pada sebagian referensi bahwa jika azan subuh terdengar saat makanan atau minuman masih di mulut, sebaiknya segera dikeluarkan dan tidak ditelan (Al Majmu’ karya Imam Nawawi; Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no.66202 oleh Muhammad Shalih Al Munajjid).
Seseorang yang sengaja menelan makanan minuman padahal ia yakin waktu subuh telah tiba, maka puasanya dianggap batal.
Semoga bermanfaat.
Recent Comments