
Kajian Online Pekanan
Pekan ke-2: Spesial Syawal
Edisi Maret 2026
FIKES UNIMMA
Seputar syawal (2): THR adalah hak anak
Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan sebagai hadiah menjelang atau saat Hari Raya Idul Fitri, khususnya ke anak-anak.
Memberi atau menerima THR tentu sah-sah saja. Kendati demikian, kita tidak mendidik anak-anak untuk meminta-mintanya.
Di lain sisi, ketika anak mendapatkan THR, maka uang tersebut menjadi hak mereka. Sebagai orang tua, kita wajib membantu mengelolanya dengan bijak jika anak belum baligh (QS. An Nisaa’ ayat 5).
Karena THR adalah hak anak, orang tua tidak semestinya menggunakannya untuk kebutuhan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan anak (QS. Al-Baqarah ayat 188). Misalnya, membeli kosmetik, belanja baju, isi pulsa, atau bayar angsuran.
Ironisnya, sebagian orang tua mengganggap THR anak sebagai “uang kas keluarga” yang bebas dipakai untuk apa saja. Padahal sebenarnya tidak seperti itu. Fenomena inilah yang kerap dijuluki sebagai “korupsi di tingkat keluarga.”
https://www.metanoiac.id/2025/04/05/kasus-korupsi-tingkat-keluarga-perampasan-thr/
Terdapat pesan menarik seputar THR di konten berikut:
https://www.tiktok.com/@reporterluarangkasa/video/7619887546423594248
Semoga bermanfaat.
Recent Comments