Pekan ke-3: Seri fiqih
Edisi XLVIII/Tahun ke-VI/Juli/202
Program “Go Islamic”
FIKES UNIMMA

Batalkah puasa karena test swab?

Test swab tidak membatalkan puasa. Karena media atau alat usap yang digunakan tidak sampai ke tenggorokan. Oleh karena itu, orang yang melakukan test korona sementara ia sedang puasa, maka ia tetap melanjutkan puasanya.

Demikian yang difatwakan oleh Fatwa Lajnah Al Ifta Yordania no.3570.

https://www.aliftaa.jo/Question2En.aspx?QuestionId=3570#.Ytfpia-lYQY

Semoga bermanfaat