Kajian Online Pekanan
Pekan ke-3: Seri fiqih
Edisi LI/Tahun ke-VI/Agustus/2022
Program “Go Islamic”
FIKES UNIMMA

Fiqih arisan

Ibnu Utsaimin, pakar fiqih dari Saudi Arabia menyampaikan bahwa: “Arisan hukumnya boleh karena tergolong kegiatan pinjam meminjam dan semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya (jumlah yang sama) sesuai dengan gilirannya masing-masing” (Syarah Riyadhus Shalihin no.1:838 karya Ibnu Utsaimin).

Secara prinsip arisan diperbolehkan karena ada unsur saling membantu. Hanya saja, mengikuti arisan bukan kewajiban; sehingga kita perlu menimbang-nimbang kebutuhan dan lain sebagainya sebelum bergabung.

Semoga bermanfaat.