Kepribadian Seorang Muslim (22): Menghindari namimah

Kajian Online Pekanan
Pekan ke-4: Seri Kepribadian Seorang Muslim
Edisi April 2026
FIKES UNIMMA

Kepribadian Seorang Muslim (22): Menghindari namimah

Namimah adalah menceritakan perkataan orang kepada yang lain dengan tujuan membuat ketidaknyamanan antar sesama (Al Adzkâr hal.336 karya An Nawawi).

Di lain sisi, Nabi sangat melarangnya karena juga dapat mendatangkan siksa kubur (HR. Bukhari no. 218, Shahih).

Namimah biasanya muncul karena ada ambisi tertentu untuk merusak keharmonisan serta menciptakan drama antar orang lain. Ia merasa tidak senang melihat orang lain rukun, sukses, atau memiliki hubungan yang baik. Dengan namimah, pelaku berharap hubungan tersebut hancur atau reputasinya rusak.

Oleh karena itu, salah satu karakter atau kepribadian seorang Muslim adalah selalu tabayyun dalam menerima informasi tentang orang lain (terlebih lagi jika berkaitan dengan aib).

Karena namimah akan berhasil jika penyampainya menemukan pendengar yang langsung percaya. Dengan tabayyun, kita dapat memutus mata rantai namimah.

Hal terpenting lainnya untuk menghindari namimah yaitu memfilter dobel jika menerima informasi tentang aib orang lain; supaya kita tidak mudah disetir oleh emosi pelaku namimah.

Semoga Allah menjaga kita dari namimah, aamiin.

Tanda Hari Kiamat (32): Waktu terasa cepat

Kajian Online Pekanan
Pekan ke-3: Seri Tanda Hari Kiamat
Edisi April 2026
FIKES UNIMMA

Tanda Hari Kiamat (32): Waktu terasa cepat

Nabi pernah menyampaikan bahwa Hari Kiamat tidak akan terjadi hingga waktu terasa semakin singkat. Setahun seperti sebulan, sebulan seperti sepekan, sepekan seperti sehari, sehari seperti satu jam, dan satu jam seperti nyala api yang cepat padam (HR At Tirmidzi no.2332, Shahih).

Hadits tersebut menjelaskan bahwa waktu akan terasa semakin cepat Ketika sudah mendekati Hari Kiamat.

Sebenarnya jumlahnya tetap 24 jam namun barangkali keberkahannya yang berkurang. Atau saking sibuknya kita dengan dunia, sehingga waktu menjadi cepat habis.

Hari ini sudah hari Jumat pekan ke-3, padahal beberapa hari yang lalu masih di pekan ke-2. Tidak terasa waktu begitu cepat berlalu, sebagaimana yang telah diisyaratkan Nabi.

Semoga Allah tidak menjadikan kita lalai dengan waktu-waktu kita, Aamiin.

Seputar syawal (4): Wafat namun masih ada hutang puasa Ramadhan

Kajian Online Pekanan
Pekan ke-4: Spesial Syawal
Edisi April 2026
FIKES UNIMMA

Seputar syawal (4): Wafat namun masih ada hutang puasa Ramadhan

Nabi menyampaikan bahwa seorang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka keluarga atau kerabatnya yang menggantikan puasanya (HR. Bukhari no.1952, Shahih). Hadits tersebut bersifat umum, baik puasa Ramadhan atau puasa lainnya.

Adapun perinciannya sebagai berikut:

Pertama
Ada seorang yang sakit mulai hari ke-1 sampai ke-10 Ramadhan yang membuatnya tidak bisa berpuasa. Kemudian di hari ke-11 sembuh dan ia dapat melanjutkan berpuasa sampai Ramadhan selesai.

Namun sayangnya, ketika di bulan syawal ia tidak meng-qadhanya padahal sebenarnya mampu. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki utang puasa 10 hari. Maka dalam hal ini, anggota keluarga yang mengganti puasanya (HR. Muslim no.1147, Shahih).

Kedua
Dari contoh yang pertama tadi, mengganti puasanya boleh berbagi dengan anggota keluarga lainnya (Taudhihul Ahkam Syarah Bulughul Maram no. 2/712 karya Abdullah Al Bassam).

Misalnya, hutang puasanya 10 hari tadi dibagi kepada 5 anggota keluarga, sehingga masing-masing berpuasa 2 hari.

Ketiga
Qadha puasanya boleh tidak berurutan (HR. Abdur Rozaq dalam Mushannaf no.4:241,243, Shahih).

Misalnya, dari contoh nomor 2 tadi maka boleh dijeda puasanya. Pekan ini satu hari, pekan depan satu hari. Atau skema waktu lainnya.

Keempat
Namun dari contoh yang nomor 1 tadi, misalnya ia sakit selama 10 hari kemudian di hari yang ke-11 meninggal dunia sehingga membuatnya tidak ada waktu untuk meng-qadha. Maka dalam hal ini, anggota keluarganya tidak perlu menggantikan puasa atau membayar fidyah untuknya (Al Majmu’ Syarah Muhadzab no.6:367 karya An Nawawi).

Semoga bermanfaat dan semoga Allah subhaanahu wa ta’ala mempertemukan kita dengan Ramadhan tahun selanjutnya, Aamiin.

Seputar syawal (3): Mudik ke orang tua atau mertua dulu?

Kajian Online Pekanan
Pekan ke-3: Spesial Syawal
Edisi April 2026
FIKES UNIMMA

Seputar syawal (3): Mudik ke orang tua atau mertua dulu?

Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan bahwa barangsiapa yang menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya (HR. Bukhari no.58 dalam Adabul Mufrad, Hadits hasan).

Hadis ini mengandung makna yang sangat relevan dengan suasana bulan Syawal, terutama mengenai tradisi mudik untuk mengunjungi orang tua.

Lantas jika sudah menikah, sebaiknya mudik ke rumah orang tua sendiri atau mertua terlebih dahulu? Dalam Islam, tidak ada aturan baku mengenai hal ini. Keputusan sepenuhnya dikembalikan kepada kesepakatan setiap keluarga.

Misalnya, tahun ini orang tua tahun depan mertua, dua tahun orang tua kemudian dua tahun selanjutnya mertua, dan skema waktu lainnya.

Namun di sebagian keluarga juga tidak mesti setiap tahun bergantian mudiknya. Ada yang mendapatkan pasangan dari tempat yang jauh sehingga membutuhkan biaya besar dan waktu perjalanan yang panjang untuk mudik.

Dalam kondisi seperti ini, sikap saling pengertian dan kedewasaan antar pasangan menjadi kunci utama supaya tidak menimbulkan permasalahan.

Yang jelas, selagi orang tua dan mertua masih ada, sempatkanlah untuk mengunjungi mereka di Idul Fitri atau bulan Syawal.

Semoga bermanfaat.

Seputar syawal (2): THR adalah hak anak

Kajian Online Pekanan
Pekan ke-2: Spesial Syawal
Edisi Maret 2026
FIKES UNIMMA

Seputar syawal (2): THR adalah hak anak

Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan sebagai hadiah menjelang atau saat Hari Raya Idul Fitri, khususnya ke anak-anak.

Memberi atau menerima THR tentu sah-sah saja. Kendati demikian, kita tidak mendidik anak-anak untuk meminta-mintanya.

Di lain sisi, ketika anak mendapatkan THR, maka uang tersebut menjadi hak mereka. Sebagai orang tua, kita wajib membantu mengelolanya dengan bijak jika anak belum baligh (QS. An Nisaa’ ayat 5).

Karena THR adalah hak anak, orang tua tidak semestinya menggunakannya untuk kebutuhan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan anak (QS. Al-Baqarah ayat 188). Misalnya, membeli kosmetik, belanja baju, isi pulsa, atau bayar angsuran.

Ironisnya, sebagian orang tua mengganggap THR anak sebagai “uang kas keluarga” yang bebas dipakai untuk apa saja. Padahal sebenarnya tidak seperti itu. Fenomena inilah yang kerap dijuluki sebagai “korupsi di tingkat keluarga.”

https://www.metanoiac.id/2025/04/05/kasus-korupsi-tingkat-keluarga-perampasan-thr/

Terdapat pesan menarik seputar THR di konten berikut:

https://www.tiktok.com/@reporterluarangkasa/video/7619887546423594248

Semoga bermanfaat.

Seputar syawal (1): Tips seputar safar

Kajian Online Pekanan
Pekan ke-1: Spesial Syawal
Edisi Maret 2026
FIKES UNIMMA

Seputar syawal (1): Tips seputar safar

Idul fitri identik dengan melakukan perjalanan khususnya perjalanan jauh/mudik/safar. Dalam hal ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki tips ringan seputar safar, di antaranya:

Pertama
Bermusyawarah sebelum safar (QS. Al Imran ayat 159). Maksudnya, upayakan tidak safar secara mendadak. Namun perlu direncanakan, dirembug terutama dengan orang yang akan diajak.

Kedua
Siapkan bekal (HR. Bukhari no.1523, Shahih). Baik itu baju, makanan, minuman, uang saku, pulsa, dan lain-lain.

Ketiga
Pamit dengan keluarga di rumah, jika ada yang tidak ikut (HR. Tirmidzi 3/155 no.2738, Shahih).

Keempat
Jangan safar sendirian kecuali darurat (HR. Bukhari no.2998, Shahih). Terlebih lagi jika ia perempuan dan jaraknya sangat jauh.

Kelima
Disunnahkan melakukan safar pagi hari (HR. Abi Dawud no.2270, Shahih) atau malam hari (HR. Abu Dawud no. 2571, Shahih).

Keenam
Disunnahkan safar di hari kamis (HR. Bukhari no.2950, Shahih), karena hari tersebut banyak berkahnya (HR. Muslim no.IV/1988, Shahih).

Ketujuh
Berdoa sebelum berangkat dan jangan lupa dzikir takbir 3x saat sudah naik kendaraan (HR. Muslim no. 1342, Shahih), takbir saat jalan menanjak dan tasbih saat menurun (HR. Bukhari no. 2993, Shahih).

Kedelapan
Jika perjalanan terlalu jauh, sempatkan singgah atau berhenti sejenak (HR. Muslim no. 2708, Shahih), dan jangan tinggalkan shalat. Jamak atau qashar jika diperlukan (HR. Muslim no.687, Shahih).

Kesembilan
Segera pulang jika keperluan safar selesai, supaya tidak membebani tuan rumah (HR. Muslim no. 1927, Shahih).

Kesepuluh
Kabari keluarga di rumah jika kita akan pulang dari safar (HR. Muslim no. 1928, Shahih).

Semoga Allah selalu menjaga kita di setiap perjalanan safar kita, Aamiin.